Solusi Bebas Utang dan Riba

1. Riba adalah HARAM berdasarkan nash Al Qur`an yang qath’i (tegas), yaitu QS Al Baqarah : 275 :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS Al Baqarah : 275).

2. Hadis Nabi :

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه“، وقال: ”هم سواء

“Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba (pengambil riba), pemberi riba, penulis riba, dan dua saksinya. Sabda Nabi SAW : Mereka sama.” (HR Muslim)

3. Karena itu mari kita taubat dari riba.

4. Banyak orang terjerat riba berawal dari kebiasaan berutang.

5. Karena itu kita harus menghindari ngutang karena berakibat buruk di dunia dan di akhirat.

6. Cara hindari utang dengan mengetahui sebab-sebabnya:
a. Tidak bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan
b. Tidak tau tujuan hidup
c. Tidak tau fungsi harta

BARAKALLAH