TIPU DAYA BANK SYARIAH

MENGAPA INSTITUSI PERBANKAN TIDAK AKAN PERNAH BISA SESUAI DENGAN SYARIAH DAN BAHKAN BERTENTANGAN DENGAN SYARIAH

1. Bank adalah pencipta dan pengedar fiat money¹ (uang kertas dan segala turunannya) yang mereka ciptakan untuk menggantikan uang sejati dari Allah yaitu dinar (koin emas 4,25 gram 22 karat) dan dirham (koin perak murni 2,975 gram). Penggunaan fiat money ini membuat segenap masyarakat dunia diperbudak dan menjadi semakin miskin sementara di sisi lain golongan mereka semakin kaya di atas penderitaan orang lain. Mereka menguasai emas, serta berbagai aset dan hasil bumi, sementara masyarakat cuma kebagian kertas yang tidak mengandung nilai intrinsik, nilainya hanya dibuat-buat belaka. Semakin lama nilai uang kertas dan segala turunannya itu (uang digital, bit coin dan sebagainya) akan semakin menurun dan musnah nilainya. Kembali ke hakikatnya yang senilai kertas atau byte komputer belaka.

2. Dengan membuat fiat money tersebut dari ketiadaan, membuat yang tidak bernilai kecuali senilai kertas seakan-akan bernilai tinggi, menggantikan koin emas dinar dan koin perak dirham yang bernilai yang berasal Allah Subhaanahu wa Ta’aala Sang Penguasa langit dan bumi beserta segenap isinya, maka dunia perbankan telah bertindak sebagaimana Tuhan, acting God, merasa bisa menciptakan uang buatan sendiri, alias uang palsu, uang jadi-jadian menggantikan uang yang asli yang berasal dari Allah. Inilah bentuk kesyirikan dan kekafiran yang nyata. Pengakuan diri sebagai tuhan. Inilah sihir Fir’aun di zaman modern yang menipu mata miliaran manusia di dunia. Inilah bentuk nyata dari Fir’aun di zaman modern dengan segenap sihir dan kesombongannya.

3. Sebagaimana Fir’aun yang memaksa segenap rakyat untuk menyembahnya, maka begitu juga bank memaksa segenap masyarakat dunia menggunakan fiat money. Memerangkap seisi dunia terjebak dengan utang yang tak bertepi. Dari awal, sistem perbankan dengan fiat money sebagai ujung tombaknya sudah mereka desain sebagai utang berbunga kepada negara dan masyarakat, yang takkan pernah bisa dilunasi. Dengan metode licik ini, mereka bahkan bisa menguasai segenap asset milik masyarakat: tanah, bangunan, kenderaan, emas perak, perhiasan, dan segenap harta benda lainnya yang dijadikan sebagai agunan utang. Inilah tipu daya Fir’aun modern, yaitu perangkap utang abadi yang takkan pernah bisa dilunasi.

4. Dengan metode FRR/FRB² dari bank yang menciptakan utang berlipat-lipat ganda, membuat bank makin kaya berlipat-lipat dengan menciptakan uang baru dari utang, mereka menindas masyarakat menjadi semakin miskin dengan cara memberikan utang. Ini bisa terjadi karena penggunaan fiat money khususnya e-money atau uang digital, seperti di poin 1 di atas. Dan ini semakin diperparah lagi dengan kebiasaan buruk ngutang di tengah-tengah masyarakat yang kemudian dieksploitasi oleh dunia perbankan dan lembaga keuangan ribawi lainnya untuk menindas dan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Inilah riba yang menyengsarakan dunia akhirat.

5. Bank menggunakan fiat money yang menyengsarakan itu sebagai komoditas untuk menarik keuntungan berlipat ganda, dengan menyewakan mata uang tersebut dan meminta biaya sewanya yaitu bunga / bagi hasil. Inilah yang selama ini dikenal sebagai riba yaitu aktivitas membungakan uang.

6. Kesemua bank, apakah bank konvensional ataupun islamic banking (IB / bank syariah) mempraktekkan 5 poin di atas. Dan jangan bayangkan setiap bank itu berdiri sendiri. Sama sekali tidak. Perbankan adalah jaringan kuat yang tak terpisahkan satu sama lain.

Dengan pilar-pilar satanic finance (sistem keuangan setan) di atas maka sang penindas, salah satunya dunia perbankan, memiliki misi untuk membuat segenap masyarakat dunia menjadi miskin, kehilangan nilai kemanusiaannya dan keberadabannya, sehingga membuahkan berbagai kejahatan dan ujung akhirnya adalah di akhirat bersama mereka, golongan setan dari jenis jin dan manusia, masuk ke dalam neraka jahannam.

Sungguh tipu daya iblis yang luar biasa. Sampai kapan kita hanya bisa diam dan terlena bahkan mengadopsinya atas nama agama?

________________________

1. Uang fiat (fiat money) adalah mata uang tanpa nilai intrinsik yang telah ditetapkan sebagai uang, seringkali dengan peraturan pemerintah. Uang fiat tidak memiliki nilai guna, dan hanya bernilai karena pemerintah mempertahankan nilainya, atau karena pihak-pihak yang terlibat dalam pertukaran setuju dengan nilainya. (Source: Wikipedia).

2. Fractional Reserve Requirement (FRR) / Fractional Reserve Banking (FRB) adalah bentuk perbankan yang paling umum dilakukan oleh bank umum di seluruh dunia. Ini melibatkan dunia perbankan yang menerima simpanan dari nasabah dan memberikan utang kepada peminjam, sambil menyimpan dalam cadangannya hanya sebagian kecil dari kewajiban pembayaran bank.

Apakah yang terjadi apabila semua orang yang mendepositokan uangnya pada sebuah bank memutuskan untuk menarik semua uangnya? Inilah yang dikenal sebagai _Bank Run_ dan dikarenakan bank hanya dibutuhkan untuk memegang sebagian kecil dari deposito nasabahnya, ini akan menyebabkan bank untuk jatuh (kolaps) dikarenakan kegagalannya untuk memenuhi obligasi finansialnya.

Bank yang kolaps maka membuat seluruh nasabahnya kehilangan uang yang disimpan di bank tersebut.

2 comments

  1. Masya Allah…..ilmu yang sangat bermanfa’at. Semoga semakin banyak rakyat Indonesia yang paham masalah perbankan ini, yang selama ini sudah terlanjur jatuh cinta dengan bank syariah, ternyata masih belum benar-benar syariah. Astaghfirullah………Terima kasih pak Mirza.

    Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan komentar