BEBAS UTANG RIBA DENGAN METODE HAJI

Sekitar sepekan atau dua pekan lalu, seorang sahabat saya di Tasikmalaya menelpon. Membicarakan penyelesaian utangnya di satu bank syariah. Penjelasan saya waktu itu simple, kunci penyelesaian lakukan metode derap langkah haji. Wukuf – lontar jumrah – thawaf – sa’i, outputnya zamzam.

Kuncinya di wukuf dan lontar jumrah yaitu taubatan nasuha. Sadari kesalahan dan dosa, istighfar minta ampun sama ALLAH, shalat taubat/shalat hajat, berdoa memohon pertolongan Allah untuk lunasi utang: baca Al-Qur’an surat Ali Imran: 26-27. Hentikan bayar cicilan karena itu transaksi riba yang haram. Minta maaf dan perbaiki hubungan dengan suami/istri, anak, orangtua serta mertua begitu juga sesama manusia.

Lanjutkan dengan thawaf, bersama segenap alam semesta menjalani hidup untuk mengabdikan diri kepada Allah, dengan tetap berada pada garis orbit yaitu akhlakul karimah. Ikhlas dan ridho badan tersikut, kaki terinjak, tubuh terdorong saat berinteraksi dengan sesama mengelilingi pusat orbit alam semesta yaitu Allah Subhaanahu wa Ta’aala. Kuatkan iman dan taqwa dengan bersungguh-sungguh meneguhkan 6 rukun iman.

Setelah thawaf, lanjutkan sa’i, action. Jalankan 5 rukun Islam. Kemudian nego kepada bank agar cukup membayar sisa utang pokok tanpa membayar ribanya sama sekali. Alhamdulillāh hari ini dia kabari urusan utangnya selesai. Penyelesaian dalam waktu yang singkat.

ALLĀHU AKBAR WA LILLAHIL HAMD.

OK. Mirza Syah

Tinggalkan komentar