BACK DOOR RIBA

BACK DOOR RIBA
Riba dari Pintu Belakang

Termasuk riba adalah jual beli yang dikenal sebagai dua penjualan dalam satu transaksi, yakni terdapat dua jenis penjualan yang terikat dalam satu buah transaksi dan keduanya tidak terpisahkan. Dalam kondisi normal, masing-masing penjualan tersebut dapat berdiri sendiri dan saling lepas. Namun dalam transaksi ini, keduanya merupakan syarat wajib terjadinya transaksi di mana salah satu akan batal kalau yang lain tidak terjadi.

Contohnya seseorang (A) menjual barangnya dengan cara kredit, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut (B) dengan harga yang lebih rendah dari yang ia jual secara kontan. Ini adalah bentuk dua jual beli dalam satu transaksi (dua penjualan dalam satu penjualan). Sebenarnya, ini adalah akal-akalan untuk mendapatkan bunga atas nama jual beli.

Jual beli ini dinamakan jual beli ‘inah dan hukumnya haram karena sebagai wasilah (perantara) menuju riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُـمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ شَيْئٌ حَتَّى تَرْجِعُواْ إِلَى دِيْنِكُمْ.

“Apabila kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, berpegang pada ekor sapi (menyibukkan diri dengan ternak dan ladang sehingga meninggalkan jihad), kalian ridha dengan hasil tanaman dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan membuat kalian dikuasai oleh kehinaan yang tidak ada sesuatu pun yang mampu mencabut kehinaan tersebut (dari kalian) sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma).

Ini adalah jebakan berbahaya untuk mengikat leher kita. Tidak ada alasan bagi kita untuk terus-menerus mau mendapatkan pinjaman semacam itu dari bank. Tetapi amat sayang, perbankan syariah melakukan muslihat ini dengan menyelewengkan makna murabahah. Menurut bank syariah, murabahah secara harfiah berarti penambahan (mark-up). Praktik ini utamanya digunakan untuk membiayai perdagangan. Di bawah mekanisme ini, bank membeli atas namanya sendiri barang-barang yang diinginkan seorang pembeli. Kemudian, ia menjual barang-barang tersebut kepada di pembeli secara kredit dengan memperoleh laba. Si pembeli melakukan pembayaran dengan bank melalui cicilan. Tetapi, murabahah bukanlah seperti itu.

Kita kembali bahwa dua penjualan dalam satu transaksi tidak dibenarkan. “Rasulullah Shalallaahu alaihi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR At-Tirmiżi dari Abu Hurairah). “Rasulullah Shalallaahu alaihi wasallam melarang dua transaksi dalam satu transaksi.” (HR Ahmad dari Ibnu Mas’ud).

“Yahya meriwayatkan dari Malik yang dia telah mendengar bahwa seorang lelaki berkata kepada yang lain, ‘Belilah unta ini untukku segera supaya aku dapat membelinya darimu secara kredit (utang).’ Abdullah bin Umar telah ditanya tentang itu dan dia tidak setuju dan melarangnya.”

Apabila kita meminta bank membeli rumah untuk kita dari kontraktor secara tunai (satu harga), dan kita akan membeli rumah tersebut secara kredit (satu harga yang lain) dari bank, ada dua harga yang berlaku di sini. Bank hanya akan membeli rumah secara tunai jika kita membelinya secara kredit. Jika tidak, jual beli tidak akan berlaku. Apakah perbedaan antara contoh hadits tersebut di atas dengan apa yang sedang dibuat oleh bank-bank yang melabelkan diri sebagai bank syariah? Ini tidak lain adalah praktik riba dari pintu belakang (back door riba).

Tinggalkan komentar