ZAKAT FITRAH

ZAKAT FITRAH
Keluarkan dalam Bentuk Bahan Makanan Pokok

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

1 sha’ menurut Lajnah Daimah Saudi Arabia setara dengan 3 kg beras.

Sesuai perintah Nabi Muhammad Shalllahu alaihi wasallam maka zakat fitrah seharusnya diberikan berupa bahan makanan pokok.

Di sisi lain, yang kita sebut sebagai uang saat ini merupakan fiat money yang nilainya dibuat-buat oleh penerbitnya. Fiat money sesungguhnya bukan uang (money) tetapi mata uang (currency).

Uang yang sebenarnya itu adalah dinar dan dirham, yang memiliki nilai riil dalam zatnya. Yang menetapkannya sebagai uang adalah Allah.

Sementara currency (mata uang) misalnya rupiah, dolar, riyal dan sebagainya, adalah mata uang yang nilainya dibuat-buat. Tidak memiliki nilai intrinsik pada zatnya.

Dan Rasulullah telah menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, bukan dalam bentuk uang (dinar dan dirham) apalagi dalam bentuk uang fiat.

Karena itu mari kita tunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok. Di Indonesia makanan pokok itu ya beras.

2 comments

  1. Assalamu’alaikum Ustadz.
    Salah satu asnaf dlm zakat ada “ghorim” (org yg memiliki hutang). Jadi kalau seandainya org yg berhutang butuhnya uang dan bukan beras bagaimana ust??

    Mohon pencerahannya ust, Terimakasih

    Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan komentar