TIDUR SETELAH SHOLAT SUBUH

TIDUR SETELAH SHOLAT SUBUH

Tentu sudah maklum bagi kita untuk melarang sesuatu dalam syariat ini harus berlandaskan dalil dari pembuat syariat yakni Allah dan RasulNya.

Oleh sebab itu, jika di sana tidak ada dalil yang melarangnya, maka terhadap permasalahan yang terkait dengan kebiasaan dan muamalah hukumnya kembali kepada asalnya yaitu diperbolehkan.

Imam bin Baz rahimahullah dalam salah satu fatwanya mengatakan :

وما اشتهر بين الناس أنه غير طيب وأنه كذا وأنه.. ليس عليه دليل معتمد، فالنوم بعد الفجر لا حرج فيه، وبعد العصر لا حرج فيه…

“Dan apa yang masyhur di kalangan manusia bahwa tidur setelah subuh tidak bagus, bahwasanya ini demikian demikian. Tidak ada dalil yang bisa dijadikan pegangan, maka tidur setelah sholat Subuh tidak mengapa dan juga setelah Asar tidak masalah.”

Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid hafizhahullah lebih jelas lagi pernyataannya :

بالنسبة للنوم بعد صلاة الإنسان للفجر ، فلم يرد نص يمنع منه ، فهو باق على الأصل ( وهو الإباحة ) .

“Terkait dengan seseorang yang tidur setelah sholat Subuh, maka tidak datang dalil yang melarang darinya, sehingga ia tetap sebagaimana asalnya (yaitu boleh).”

Memang benar yang lebih utama baginya adalah tetap di tempat sholatnya setelah sholat Subuh berzikir dan berdoa kepada Allah sampai terbit Fajar, lalu dilanjutkan dengan sholat sunnah dua rakaat, sebagaimana ini kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Jaabir bin Samurah radhiyallahu anhu :

كَانَ لَا يَقُومُ مِنْ مُصَلَّاهُ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ الصُّبْحَ أَوِ الْغَدَاةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ قَامَ

“Beliau shallallahu alaihi wa sallam tidaklah berdiri dari tempat sholatnya yang ia sholat padanya pada waktu Subuh atau pagi hingga matahari terbit. Jika sudah terbit, maka Beliau berdiri.” (HR. Muslim).

Al-Imam Nawawi rahimahullah dalam syarah Shahih Muslimnya berkata :

فيه استحباب الذكر بعد الصبح ، وملازمة مجلسها ما لم يكن عذر ، قال القاضي : هذه سنة كان السلف وأهل العلم يفعلونها ، ويقتصرون في ذلك الوقت على الذكر والدعاء حتى تطلع الشمس .

“Padanya terdapat dalil dianjurkannya berzikir setelah sholat Subuh dan senantiasa duduk selama tidak ada uzur. Qadhiy Iyadh berkata : “Ini adalah kebiasaannya salaf dan para ulama, mereka pada waktu tersebut berzikir dan berdoa sampai terbit matahari.”

Dalam riwayat Tirmidzi, Nabi bersabda :

ﻣﻦ ﺟﻠﺲ ﻓﻲ ﻣﺼﻼﻩ ﻳﺬﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻠﻊ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﺛﻢ ﺻﻠﻰ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺃﺟﺮ ﺣﺠﺔ ﻭﻋﻤﺮﺓ ﺗﺎﻣﺔ، ﺗﺎﻣﺔ، ﺗﺎﻣﺔ ‏

“Barangsiapa yang duduk di tempat sholatnya (setelah sholat Subuh) hingga menjelang matahari terbit, lalu ia sholat dua rokaat, maka pahalanya seperti berhaji dan umroh, sempurna. Sempurna. Sempurna”.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mendoakan umatnya yang sudah mulai beraktivitas pada pagi hari setelah sholat Subuh :

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا

“Ya Allah berkahilah umatku pada waktu paginya.” (HR. Ashabus Sunan, dishahihkan oleh al-Albani dan selainnya).

Diriwayatkan juga sebagian salaf seperti Zubair bin al-Awwam radhiyallahu anhu tidak senang jika ada orang yang tidur setelah sholat Subuh, salah satu anaknya yaitu Urwah bin Zubair berkata :

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح

“Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur setelah sholat Subuh.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dishahihkan sanadnya oleh Muhammad al-Munajid).

Namun juga diriwayatkan bahwa Umar bin Khothob radhiyallahu anhu yang waktu itu menjabat sebagai khalifah, pagi-pagi berkunjung ke Shuhaib dan sesampainya di sana Shuhaib sedang tidur setelah sholat Subuh, maka Umar pun menunggunya sampai bangun dan tidak mengecam perbuatan Shuhaib tersebut.

Kesimpulannya, jika memang ada kebutuhan untuk tidur setelah Subuh, misalnya agar nanti bekerja bisa lebih fresh, maka tidak masalah. Imam bin Baz dalam akhir fatwanya berkata :

ومن ترك فلا حرج عليه، من ترك فقام إلى حاجاته أو نام أو اشتغل بأشياء أخرى فلا بأس عليه

“Barangsiapa yang tidak berzikir, maka tidak mengapa, barangsiapa yang langsung berdiri setelah sholat Subuh atau tidur atau ada kesibukan lainnya, maka tidak mengapa.”

Abu Sa’id Neno Triyono

Tinggalkan komentar