AL BAQARAH 241

AL BAQARAH (SAPI BETINA): 241
Surat ke-2. Jumlah ayatnya 286.

وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ .٢٤١

241. Wa lil-muṭallaqāti matā’um bil-ma’rūf(i), ḥaqqan ‘alal-muttaqīn(a).

241. Untuk wanita yang ditalak (diserahkan) mut’ah (pemberian) secara wajar. Pemberian itu suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.

Ayat 241 dan 242 ini menambah keterangan soal talak dan hidup berumah tangga. Wanita yang ditalak sewajarnya mendapat pemberian untuk menghiburnya dan meringankan bebannya selama hidup sebagai janda.

TAFSIR RAHMAT
H. Oemar Bakry

ASBĀBUN NUZŪL

241. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Zaid, dia berkata, “Ketika turun ayat QS Al-Baqarah: 236, seseorang berkata,” Jika aku ingin berbuat baik, niscaya aku pun melakukannya. Dan jika tidak menginginkannya, maka aku pun tidak melakukannya.” Kemudian Allah menurunkan ayat QS Al-Baqarah: 241 ini.”

KOSAKATA PILIHAN

241. Wa lil-muṭallaqāti matā’um bil-ma’rūf(i): (dan kepada wanita-wanita yang diceraikan [hendaklah suaminya memberi] mut’ah menurut yang makruf), yakni dengan kemurahan hati dan keutamaan.

TAFSIR RINGKAS AHSANUL BAYĀN

241. Ayat ini bersifat umum yang mencakup semua perempuan yang ditalak. Perintah untuk berlaku baik dan pantas ketika suami istri berpisah adalah suatu tindakan yang menyimpan banyak sekali kelebihan di dalam masyarakat seandainya kaum Muslimin mengamalkan nasihat yang sangat penting ini, sebab banyak yang telah melupakan dan meninggalkannya.

Ada sebagian mujtahid zaman sekarang yang berdalih bahwa kata matā’ dan matti’ūhunna memberi pengertian bahwa perempuan yang ditalak harus diberikan sebagian dari harta suami atau diberikan nafkah seumur hidup. Kedua hal ini tidak ada dasarnya sama sekali. Tidak mungkin seorang laki-laki yang sangat membenci perempuan lalu mengeluarkan perempuan itu dari kehidupannya (menceraikannya), rela menanggung seluruh kebutuhan mantan istrinya seumur hidup.

AL-QUR’ANKU MASTERPIECE 55 IN 1

Tinggalkan komentar