AL BAQARAH 240

AL BAQARAH (SAPI BETINA): 240
Surat ke-2. Jumlah ayatnya 286.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَٰجِهِم مَّتَٰعًا إِلَى ٱلْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِى مَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ .٢٤٠

240. Wal-lażīna yutawaffauna minkum wa yażarūna azwājaw waṣiyyatal li`azwājihim matā’an ilal-ḥauli gaira ikhrāj(in), fa’in kharajna falā junāḥa ‘alaikum fī mā fa’alna fī anfusihinna mim ma’rūf(in), wallāhu ‘azīzun ḥakīm(un).

240. Dan orang-orang yang sudah dekat ajalnya di antara kamu dan ada isteri-isteri yang akan ditinggalkannya, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya itu agar diberi nafkah setahun lamanya tanpa disuruh keluar dari rumahnya. Tetapi jika ia keluar dengan kemauan sendiri, maka kamu tidak berdosa membiarkan mereka berbuat yang makruf (apa yang baik) untuk dirinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ayat 240 ini kembali menerangkan soal kehidupan suami-isteri, sesudah diseling dengan ayat tentang salat yang menjadi tiang agama dan tiang rumah tangga. Dalam ayat ini dianjurkan agar suami yang sudah dekat ajalnya memberi wasiat supaya isteri yang ditinggalkannya jangan disuruh keluar dari rumahnya. Suatu tindakan untuk menjaga agar isterinya itu kelak jangan terlantar.

TAFSIR RAHMAT
H. Oemar Bakry

ASBĀBUN NUZŪL

240. Di dalam tafsirnya, Ishaq bin Rahawiyah meriwayatkan dari Muqatil bin Hayyan, ia berkata, “Ada seorang laki-laki penduduk Taif datang ke Madinah. Dia ditemani beberapa anak laki-laki, satu orang anak perempuan, kedua orang tua, dan istrinya. Tiba-tiba orang tersebut meninggal di Madinah. Lalu peristiwa itu diberitahukan kepada Nabi saw. Kemudian beliau memberikan bagian harta waris untuk kedua orang tua dan anak-anaknya. Namun tidak memberikan bagian untuk istrinya. Hanya, mereka diperintahkan untuk menafkahkannya dari warisannya selama satu tahun. Kemudian turunlah surah Al-Baqarah: 240.”

INTISARI TAFSIR IBNU KAŠIR

📖 Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya memiliki hak memilih, apakah akan tetap tinggal di rumah mantan suaminya atau berpindah tempat tinggal.

📖 Selama masa idah, wanita yang ditalak raj’i berhak mendapat biaya hidup dari suami yang menceraikannya.

TAFSIR RINGKAS AHSANUL BAYĀN

240. Ilal-ḥauli: (sampai setahun). Meskipun ayat ini menurut susunannya berada di akhir, namun ayat ini di-mansukh-kan oleh ayat sebelumnya, yaitu idah empat bulan sepuluh hari. Selain itu dalam ayat waris juga sudah ditentukan bagian istri. Karena itu, suami tidak perlu lagi memberikan suatu wasiat apa pun bagi sang istri, baik itu menyangkut tempat tinggal dan nafkah lainnya.

AL-QUR’ANKU MASTERPIECE 55 IN 1

Tinggalkan komentar