AL BAQARAH 234

AL BAQARAH (SAPI BETINA): 234
Surat ke-2. Jumlah ayatnya 286.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ .٢٣٤

234. Wal-lażīna yutawaffauna minkum wa yażarūna azwājay yatarabbaṣna bi`anfusihinna arba’ata asy-huriw wa ‘asyrā(n), fa’iżā balagna ajalahunna falā junāḥa ‘alaikum fīmā fa’alna fī anfusihinna bil-ma’rūf(i), wallāhu bimā ta’malūna khabīr(un).

234. Orang-orang yang meninggal di antara kamu dan ia meninggalkan isteri-isteri, (hendaklah para janda itu) menunggu (jangan kawin dahulu) selama empat bulan 10 hari. Kemudian setelah lewat masa itu (idah empat bulan 10 hari), maka tidaklah kamu berdosa membiarkan mereka⁸⁶ berbuat (apa yang baik) untuk dirinya (berhias, menerima pinangan, kawin dan sebagainya) secara wajar (tidak melanggar hukum-hukum agama). Allah Maha Mengetahui apa saja yang kamu perbuat.

Ayat 234 masih ada hubungannya dengan perkawinan dan hidup berumah tangga yaitu:

Seorang janda tidak dibenarkan kawin sebelum habis masa idahnya.

TAFSIR RAHMAT
H. Oemar Bakry

86. Berhias, bepergian atau menerima pinangan.

INTISARI TAFSIR IBNU KAŠIR

📖 Masa tunggu wanita yang ditinggal mati suami (idah wafat) adalah empat bulan sepuluh hari, baik istri yang telah atau belum digauli.

📖 Wanita hamil tidak terkena ketentuan waktu idah wafat. Masa idah wanita hamil yang ditinggal suami adalah saat melahirkan, sekalipun hanya beberapa saat setelah ditinggal mati.

TAFSIR RINGKAS AHSANUL BAYĀN

234. Wa ‘asyrā(n): Ini adalah idah wanita yang ditinggal mati suaminya baik itu sudah digauli atau tidak, muda atau tua, kecuali perempuan hamil, sebab masa idahnya adalah sampai melahirkan kandungan. Sebagaimana firman Allah dalam QS Aț-Țalāq: 4.

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا ﴿٤﴾

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.”

(Q.S.65 Ath-Thalaaq: 4)

Dalam masa idah ini, istri tidak boleh berhias (meski hanya memakai celak) dan pindah dari rumah suami ke tempat lain. Dan bagi perempuan yang ditalak raj’i (talak kesatu atau kedua), dalam masa idahnya boleh berhias, dan mengenai perempuan yang ditalak bain (talak tiga) terdapat perbedaan. Sebagian berpendapat boleh, dan sebagian lagi berpendapat haram, (Tafsir Ibnu Kaśir).

Anfusihinna bil-ma’rūf(i): Setelah masa idahnya habis, istri diperbolehkan menghias diri dan menikah dengan lelaki lain tanpa bermusyawarah dan izin dari wali.

HADIS PILIHAN

234. Dari ‘Aisyah dan Hafşah (dua istri Rasul dan dua ibu kaum Mukminin), semoga Allah meridai keduanya, Rasul bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengurung diri karena kematian seseorang lebih dari 3 hari, kecuali karena kematian suami, maka dia boleh melakukannya selama 4 bulan 10 hari. (HR Muslim dan Malik)

AL-QUR’ANKU MASTERPIECE 55 IN 1

Tinggalkan komentar