AL BAQARAH 231

AL BAQARAH (SAPI BETINA): 231
Surat ke-2. Jumlah ayatnya 286.

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا۟ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوًا ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ .٢٣١

231. Wa iżā ṭallaqtumun-nisā`a fabalagna ajalahunna fa’amsikūhunna bima’rūfin au sarriḥūhunna bima’rūf(in), wa lā tumsikūhunna ḍirāral lita’tadū, wa may yaf’al żālika fa qad ẓalama nafsah(ū), wa lā tattakhiżū āyātillāhi huzuwaw ważkurū ni’matallāhi ‘alaikum wa mā anzala ‘alaikum minal-kitābi wal-ḥikmati ya’iẓukum bih(ī), wattaqullāha wa’lamū annallāha bikulli syai`in ‘alīm(un).

231. Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu dan sudah hampir berakhir idahnya⁸⁴ maka rujuklah dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula. Janganlah kamu rujuki mereka dengan maksud berbuat kesulitan, melampaui batas (melakukan penganiayaan dan sebagainya sehingga ia mau memberikan tebusan). Dan siapa yang berbuat demikian sesungguhnya ia menganiaya diri sendiri. Janganlah kamu mempermainkan hukum- hukum Allah. Dan ingatlah nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepadamu dan yang telah diturunkan-Nya kepadamu, yaitu Kitab dan Hikmah. Dia memberikan pengajaran kepadamu. Takutlah kepada Allah dan ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui mengenai segala sesuatunya.

Ayat 229 s/d 231 melanjutkan keterangan beberapa hukum Allah tentang nikah dan perceraian seperti di bawah ini:

1. Talak hanya dua kali yang masih boleh rujuk kembali.
2. Tidak boleh mengambil pemberian yang sudah diserahkan kepada isteri yang ditalak.
3. Jika terjadi talak ketiga kalinya, maka tidak boleh rujuk kembali, kecuali jika wanita yang ditalak itu sudah kawin sah dengan orang lain.
4. Sekiranya suaminya yang baru itu menceraikannya, maka suami pertama boleh menikahinya kembali menurut hukum-hukum Allah yang ditentukan.
5. Isteri yang ditalak hendaklah diperlakukan dengan baik. Jika idahnya sudah sampai, berilah ia kebebasan dan jangan melakukan tekanan.
6. Hukum-hukum Allah tentang kawin dan cerai ini hendaklah dipatuhi sebaik-baiknya, agar wanita mendapat keadilan. Jangan sekali-kali menindas wanita, karena Allah Maha Mengetahui. Barang siapa berbuat jahat, pasti akan mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.

TAFSIR RAHMAT
H Oemar Bakry

84. Idah ialah masa menunggu (tidak boleh menikah) bagi perempuan karena perceraian atau kematian suaminya.

ASBĀBUN NUZŪL

231. Ibnu Jarir meriwayatkan dari jalur Al-‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Dulu ada seorang suami yang menceraikan istrinya. Kemudian dia rujuk pada istrinya sebelum selesai masa idahnya. Setelah itu, dia menceraikan istrinya lagi. Laki-laki tersebut melakukannya bertujuan mempersulit dan menghalangi istrinya (untuk menikah dengan laki-laki lain). Kemudian Allah menurunkan ayat ini.”

INTISARI TAFSIR IBNU KAŠIR

Laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak raj’i (talak kesatu atau kedua), dan masa idahnya akan segera berakhir, diberikan pilihan antara merujuk kembali atau menceraikannya.

TAFSIR RINGKAS AHSANUL BAYĀN

231. Huzuwan: (sebagai bahan ejekan). Sebagian orang ada yang mempermainkan masalah talak, nikah dan memerdekakan. Allah menyebutnya sebagai mempermainkan ayat-ayat Ilahi dan ini dilarang dalam agama Islam. Rasul bersabda, “Barangsiapa yang menjatuhkan talak atau memerdekakan, atau nikah atau menikahkan dengan sungguh-sungguh dan main-main, maka apa yang dikatakannya adalah sah atas dirinya.” (Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmiżi, dan Sunan Ibnu Mājah).

HADIS PILIHAN

231. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, “Rasul bersabda, ‘Ada tiga perkara yang bila diucapkan dengan sungguh-sungguh (serius), ketiganya bernilai sungguh-sungguh (serius), dan bila diucapkan dengan bermain-main pun ketiganya bernilai sungguh-sungguh (serius), yaitu: nikah, talak, dan rujuk.'” (HR Abu Dawud, At-Tirmiżi, dia menyatakannya Hadis Hasan, dan Al-Hakim, dia menyatakannya Hadis Sahih, serta Al-Baihaqi)

AL-QUR’ANKU MASTERPIECE 55 IN 1

Tinggalkan komentar