AL BAQARAH 223

AL BAQARAH (SAPI BETINA): 223
Surat ke-2. Jumlah ayatnya 286.

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ .٢٢٣

223. Nisā`ukum ḥarṡul lakum fa`tū ḥarṡakum annā syi`tum wa qaddimū li`anfusikum, wattaqullāha wa’lamū annakum mulāqūh(u), wa basysyiril-mu`minīn(a).

223. Isteri-isterimu adalah (ibarat) tanah perkebunanmu, maka tanamilah tanah itu menurut kehendakmu (menurut ajaran agamamu). Buatlah amal yang baik untuk dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah. Dan ketahuilah bahwasanya kamu akan menemui-Nya. Dan beri kabar gembiralah orang-orang mukmin.

Ayat 222 s/d 228 kelanjutan dari ayat-ayat sebelumnya, menerangkan beberapa suruhan dan larangan seperti di bawah ini: 1. Tidak boleh bersetubuh dengan isteri bila sedang haid. Larangan ini sesuai dengan ilmu kesehatan di zaman modern ini. Bersetubuh dengan isteri yang sedang haid akan mendatangkan berbagai penyakit; 2. Bersetubuh bukan hanya semata-mata untuk memuaskan hawa nafsu. Harus ada dasar takwa dan takut kepada Tuhan yang menimbulkan tujuan suci dalam bersetubuh itu. Tujuan suci yang sesuai dengan ajaran agama, mendapat keturunan yang saleh; 3. Tidak boleh begitu saja bersumpah atas nama Allah untuk berbuat baik atau untuk meninggalkan kejahatan; 4. Suami yang menjauhi isterinya dengan tekad tidak akan bersetubuh, diberi tempo empat bulan untuk menentukan sikapnya apakah akan hidup rukun damai kembali atau akan bercerai. Isteri yang diceraikan suaminya harus bersabar menanti selama 3 kali haid/suci. Sesudah itu ia boleh kawin lagi. Selama dalam masa idah (menanti) itu, suami yang menceraikannya lebih berhak untuk rujuk (kembali) dan hidup sebagai suami-isteri).

TAFSIR RAHMAT
H. Oemar Bakry

KOSAKATA PILIHAN

223. Nisā`ukum ḥarṡul lakum: (istri-istri kalian adalah tanah tempat kalian menanam), yakni farji istri kalian itu seumpama ladang bagi kalian.

Annā syi`tum: (bagaimana kalian inginkan), yakni cara apa pun yang kalian kehendaki, apakah dari belakang atau dari depan, yang penting pada satu saluran.

INTISARI TAFSIR IBNU KAŠIR

📖 Perempuan diibaratkan ladang, tempat bercocok tanam, yaitu tempat membuat keturunan.

📖 Menggauli istri dibolehkan dari depan atau belakang, selama hubungan seks dilakukan melalui farji. Sementara itu, diharamkan menyetubuhi istri melalui duburnya (sodomi).

TAFSIR RINGKAS AHSANUL BAYĀN

223. Sebagian orang berdalih bolehnya mendatangi anus, sebab Al-Qur’an sendiri yang mengatakannya. Pendapat mereka ini benar-benar keliru. Ketika Al-Qur’an mengumpamakan perempuan sebagai ladang, maka sudah jelas maksudnya, bahwa istri hanya dapat digunakan seperti bercocok tanam saja, sebagaimana firman Allah tersebut, dan daerah yang bisa menghasilkan keturunan (seperti halnya ladang) hanyalah farji bukannya anus. Yang pasti, mendatangi istri dari anus adalah perbuatan yang keluar dari fitrah dan pelakunya layak mendapat laknat, sebagaimana sabda Rasul, “Terlaknatlah orang yang mendatangi istrinya pada liang anusnya,” (Sunan Abu Dawud, Musnad Ahmad).

RENUNGAN AYAT

Akibat dorongan nafsu, terkadang manusia terdorong untuk memperagakan adegan seks yang tidak sesuai aturan Allah. Dia merasa bahwa dengan melakukannya merupakan suatu kesenangan yang memuaskan. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Menggauli isteri diperbolehkan dari depan atau belakang, selama berhubungan seks dilakukan melalui farji.

AL-QUR’ANKU MASTERPIECE 55 IN 1

Tinggalkan komentar