AL BAQARAH: 197

AL BAQARAH (SAPI BETINA): 197
Surat ke-2. Jumlah ayatnya 286.

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ .١٩٧

197. Al-hajju asyhurum ma’lūmāt(un), faman farada fīhinnal-hajja falā rafaśa wa lā fusūqa wa lā jidāla fil-hajji(i), wa mā taf’alū min khairiy ya’lamhullāh(u), wa tazawwadū fa’inna khairaz-zādit-taqwā wattaqūni yā ulil-albāb(i).

197. (Waktu mengerjakan) haji itu beberapa bulan tertentu⁷⁰ (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah). Siapa yang sudah mulai mengerjakan (ibadah) haji, maka ia tidak diperbolehkan lagi: 1. bersetubuh⁷¹ (dengan isterinya); 2. berbuat kejahatan; 3. berbantah-bantah saat (mengerjakan haji). Perbuatan apa saja yang kamu kerjakan, Allah mengetahui-Nya. Berbekallah, dan sesungguhnya bekal yang paling baik ialah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal.

Ayat 196 s/d 203 menerangkan ibadah haji rukun kelima dari Islam. Mengerjakan ibadah haji memerlukan persiapan yang matang, baik fisik maupun mental. Ongkos haji cukup besar bagi umat Islam Indonesia. Karena itu, haji hanya diwajibkan bagi orang-orang yang sanggup. Sanggup dengan arti yang luas. Cukup ongkos, dan baik kesehatan. Orang yang sakit-sakitan, walaupun mempunyai uang banyak tidak wajib mengerjakan haji. Banyak kesulitan yang dialami selama menunaikan ibadah haji. Udara di Mekah dan Medinah sering menimbulkan penyakit. Panasnya terik sekali. Dinginnya sampai menyusup ke tulang. Sesuai dengan banyaknya kesulitan yang dihadapi itu, begitu pula besar artinya dalam mengokohkan keimanan. Menguatkan persatuan dan kesatuan umat Islam. Tidak ada satu ibadat apa jua pun yang semeriah dan sehebat ibadah haji. Hampir semua bangsa berkumpul di Padang ‘Arafah. Sesuai dengan kebesarannya itu, setiap mukmin yang menunaikan ibadah haji, hendaklah semaksimal mungkin menundukkan dirinya kepada Allah dengan segala amal ibadah dan zikir. Menjauhi semua larangan Tuhan. Manasik haji (syarat rukunnya) harus dipatuhi. Tidak boleh bertengkar, berbuat salah, dan harus meningkatkan tasbih, tahmid, takbir dan talbiah (ucapan labbaiKa) “Aku memenuhi seruan-Mu Ya Allah,” tetap selalu mengingat Allah. Seolah-olah orang yang mengerjakan haji dengan pakaian putih yang dua lapis itu, sudah akan dibawa ke pemakaman, berangkat ke alam akhirat.

TAFSIR RAHMAT
H. Oemar Bakry

70. Ialah bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah

71. Jorok (rafaś) artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh atau hubungan seksual.

ASBĀBUN NUZŪL

197. Imam Al-Bukhāri dan perawi lainnya meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Dulu penduduk Yaman melaksanakan haji tanpa membawa perbekalan. Mereka berkata, ‘Kami semua telah bertawakal.’ Kemudian turunlah ayat QS Al-Baqarah: 197.”

KOSAKATA PILIHAN

197. Al-hajju asyhurum ma’lūmāt(un): (haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi), yakni ibadah haji itu memiliki bulan-bulan yang sudah dikenal. Pada bulan-bulan itu seseorang dapat melaksanakan ihram haji, yaitu Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari bulan Zulhijah.

Faman farada fīhinnal-hajja: (siapa pun yang menetapkan padanya untuk mengerjakan haji), yakni siapa pun yang melaksanakan ihram untuk berhaji pada bulan-bulan itu.

INTISARI TAFSIR IBNU KAŠIR

📖 Pelaksanaan haji tidak bisa dilakukan di luar bulan yang telah ditentukan. Tidak sah berihram untuk haji di luar bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah.

📖 Di saat haji, hanya perbuatan baik yang pantas dilaksanakan oleh mereka yang menunaikannya. Oleh karena itu, perkataan jorok, perbuatan fasik, dan pertengkaran dilarang sekali terjadi di sela-sela pelaksanaan haji.

TAFSIR RINGKAS AHSANUL BAYĀN

197. Ma’lūmāt(un): Yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari dari bulan Zulhijah. Maksudnya, umrah dapat dilakukan sepanjang tahun, tetapi haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan tertentu. Oleh sebab itu tidak boleh memakai ihram selain pada bulan-bulan haji, (Tafsir Ibnu Kaśir).

Peringatan: Al-Hafiz Ibnu Al-Qayyim menulis, “Dari qaul dan fi’il Rasul, dapat diketahui bahwa hanya ada dua bentuk umrah. Pertama, yang dilakukan tamattu’ bersama haji dan yang kedua umrah itu sendiri yang dilakukan dengan hanya niat umrah pada selain hari-hari haji. Selain itu, keluar dari batasan haram lalu memakai ihram dengan niat umrah dari hill yang terdekat, tidak disyariatkan (kecuali situasi dan keadaannya seperti Siti ‘Aisyah ra.), (Zādul Ma’ad).

Catatan: hill adalah daerah yang berada di luar batas haram. Dan āfāq adalah orang-orang yang melakukan haji dari luar kota Mekah.

Al-hajja: Rasul saw. bersabda, “Barangsiapa yang melakukan haji di Baitullah ini, lalu ia tidak rafas dan tidak berbuat fasik, maka seakan-akan ia bersih dari semua dosanya seperti pada hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya,” (Şahīh Al-Bukhāri dan Şahīh Muslim).

At-taqwā: Yang dimaksud takwa di sini adalah tidak meminta-minta. Ada sebagian orang yang menunaikan ibadah haji tanpa membawa bekal sembari mengatakan, “Kami bertawakal kepada Allah.” Ayat ini membantah kesalahpahaman mereka tentang arti tawakal kepada Allah dan mereka diperintahkan untuk membawa bekal.

HADIS PILIHAN

197. Anas ra. berkata, “Seseorang datang kepada Nabi saw. seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku hendak melakukan perjalanan, maka bekalilah diriku.’ Rasul bersabda, ‘Semoga Allah membekalimu dengan takwa.’ Dia berkata, ‘Tambahkanlah bekal untukku.’ Rasul bersabda, ‘Semoga Allah mengampuni dosamu.’ Dia berkata, ‘Demi ayah dan ibuku, tambahkanlah bekal untukku.’ Rasul bersabda, ‘Semoga Allah memudahkanmu untuk berbuat baik kapan pun dan di mana pun engkau berada.'” (HR At-Tirmizi dan Al-Hakim)

AL-QUR’ANKU MASTERPIECE 55 IN 1

Tinggalkan komentar