APA BEDANYA MATA UANG RUPIAH DENGAN MATA UANG PERMAINAN MONOPOLI?

APA BEDANYA MATA UANG RUPIAH DENGAN MATA UANG PERMAINAN MONOPOLI?

Ketika muncul sebuah pertanyaan, “Apa bedanya mata uang rupiah dengan mata uang pada permainan monopoli?” Secara fisik tidak ada bedanya, mata uang rupiah ada gambarnya, ada angka nominalnya, ada warnanya. Sementara, mata uang pada permainan monopoli juga sama, ada gambarnya, ada angka nominalnya, ada warnanya. Kalau memang secara fisik sama dan hampir serupa, lantas kenapa rupiah berharga dan bisa digunakan untuk transaksi jual beli, sementara mata uang monopoli tidak berharga sama sekali? Itu karena mata uang rupiah disahkan BI dan pemerintah sebagai alat tukar yang sah. Ini jelas kepercayaan semu. Apa yang sebenarnya terjadi? Jika dikaji lebih mendalam lagi, sebenarnya semua mata uang kertas tidak ada harganya, tidak jauh berbeda dengan uang-uangan pada permainan monopoli. Hanya pada kasus mata uang kertas, setiap masyarakat dipaksa oleh kebijakan pemerintah melalui sebuah undang-undang untuk mau menerima mata uang kertas. Inilah mengapa UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang disahkan. Yaitu, agar selembar mata uang kertas tersebut seolah-olah berharga, kita selaku masyarakat dipaksa untuk menerimanya. Pemerintah melarang siapa pun untuk menerbitkan dan mencetak uang kertas. Siapa saja yang berani mencetak uang kertas (selain bank sentral) maka akan diancam penjara, bahkan dihukum mati. Masyarakat harus menerima kebijakan ini taken for granted, tidak boleh ada protes, demo, dan perlawanan dalam bentuk apa pun. Pokoknya, masyarakat harus menerima mata uang kertas ini. Inilah paksaan dari setiap bank sentral di setiap negara kepada rakyatnya. Anehnya, kita masih mau terus menerima mata uang kertas yang sebenarnya adalah mata uang bohong-bohongan. Inilah gambaran betapa arogan dan otoriternya pemerintah melalui bank sentral kepada rakyatnya dengan mengatasnamakan “kepercayaan kepada mata uang kertas.” __________________________________________

FRASMINGGI KAMASA, THE AGE OF DECEPTION – Riba Dalam Globalisasi Ekonomi, Politik Global, dan Indonesia, Penerbit Gema Insani, Jakarta, 2012, hal 168-169

Tinggalkan komentar