AL BAQARAH: 173

AL BAQARAH (SAPI BETINA): 173
Surat ke-2. Jumlah ayatnya 286.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ .١٧٣

173. Innamā harrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa lahmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh(i), fa manidțurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin falā išma ‘alaih(i), innallāha gafūrur rahïm(un).

173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan (binatang yang waktu menyembelihnya) disebut nama lain selain dari nama Allah. Tetapi barangsiapa yang terpaksa (memakannya karena keadaan membahayakan), sedang ia tidak mengingininya dan tidak pula melampaui batas (makan lebih dari yang diperlukan), maka tidaklah ia berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat 168 s/d 173 membicarakan makanan yang halal dan haram. Makanan yang dimakan hendaklah yang diperoleh dengan cara yang halal dan berguna untuk kesehatan. Bervitamin dan bergizi tinggi. Di antara makanan yang dilarang ialah bangkai, daging babi, darah dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain dari nama Allah. Apakah hikmah larangan itu? Ilmuwan dihimbau untuk menyelidikinya. Apakah bahayanya dari segi fisik dan mental? Ilmu dan teknologi akhirnya mengakui kebenaran Al Quranul Karim.

Yang disembelih dengan menyebut nama selain dari nama Allah mungkin akan berpengaruh pada jiwa yang memakannya. Perasaan tidak senang, kegoncangan fikiran karena memakan makanan itu akan ada pengaruhnya pada fisik dan jiwa. Silakan ilmuwan membahasnya. Janganlah seperti orang-orang kafir yang tidak mau mengindahkan seruan Allah, membutakan mata hati dari mendengar kebenaran seperti disebutkan dalam ayat-ayat di atas.

TAFSIR RAHMAT
H. Oemar Bakry

KOSAKATA PILIHAN

173. Fa manidțurra: (namun, barangsiapa dalam keadaaan terpaksa), yakni kepayahan hingga harus makan bangkai.

Gaira bāgin: (tidak bermaksud durhaka), yakni tidak keluar dari aturan dan tidak menganggap halal.

Wa lā ‘ādin: (dan tidak pula melampaui batas), yakni tidak mengambil jalan pintas dan tidak sengaja memakannya (lantaran keadaan darurat).

INTISARI TAFSIR IBNU KAŠIR

Apabila ada benda-benda yang diharamkan oleh Allah, itu semua semata-mata sebagai ujian bagi manusia agar tunduk pada Allah. Namun, dalam kondisi darurat, barang yang diharamkan pun bisa dikonsumsi dalam kadar wajar.

TAFSIR RINGKAS AHSANUL BAYÂN

173. Dalam ayat ini ada empat jenis binatang yang diharamkan, padahal masih banyak selainnya yang haram. Penjelasannya adalah bahwa batasan dalam ayat tersebut disebabkan kaum musyrik yang mengharamkan binatang-binatang yang halal. Maka Allah berfirman, “Binatang-binatang itu tidaklah haram, melainkan yang empat ini.” Dan batasan ini adalah tambahan, yakni masih ada lagi hal-hal yang dilarang yang tidak disebutkan di sini. Kemudian bahwa di samping Al-Qur’an, ada Hadis yang menerangkan hewan-hewan yang diharamkan dan dihalalkan. Seperti haramnya binatang yang berburu dengan taringnya dan burung yang berburu dengan cakarnya. Sehingga menjadi jelas bahwa Hadis menjadi sumber pengambilan hukum dan hujah sebagaimana Al-Qur’an. Dan dengan mengimani keduanya, maka iman menjadi sempurna. Bukan merasa cukup dengan Al-Qur’an saja dan meninggalkan Hadis.

Yang dimaksud dengan bangkai adalah setiap binatang halal yang mati tanpa disembelih atau karena suatu kecelakaan. Atau disembelih bukan secara syariat (dicekik, dibunuh dengan batu atau kayu, atau dengan mesin potong). Menurut Hadis ada dua bangkai yang dihalalkan yaitu, ikan dan belalang. Yang dimaksud dengan darah adalah darah yang keluar dan mengalir ketika disembelih. Menurut Hadis juga ada darah yang dihalalkan yaitu, hati dan limpa.

Babi adalah binatang tidak tau malu yang paling buruk. Sedang binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah, seperti kaum musyrik Arab yang menyembelih binatang atas nama lata dan ‘uzza atau orang majusi yang menyembelihnya untuk api. Termasuk juga di dalamnya yang disembelih di kuburan seorang ulama demi taqarrub dan mendapatkan keridaannya atau karena takut dan mengharap kepadanya. Atau memberikannya kepada juru kunci makam atas nama pemilik makam, seperti yang banyak kita jumpai di makam-makam orang saleh terdapat tulisan, “Bagi yang ingin menyedekahkan hewan atas nama si pemilik makam, maka kumpulkan di sini.” Walaupun menyebut nama Allah di saat menyembelih hewan-hewan itu. Karena maksudnya bukanlah mengharap rida Ilahi, tetapi rida pemilik makam, atau untuk memuliakan selain Allah, atau dilakukan karena takut dan mengharap kepada selain Allah.

Dalam buku Tafsīr ‘Azizi bersumber dari Tafsīr Naisabūri disebutkan, “Para ulama sepakat bahwa jika seorang Mukmin menyembelih dengan tujuan sembelihannya itu untuk mendekatkan diri kepada selain Allah, maka ia murtad dan sembelihannya termasuk sembelihan orang murtad.” (Lihat penjelasan QS Al-An’ām ayat 145 dan QS An-Nahl ayat 115).

AL-QUR’ANKU MASTERPIECE 55 IN 1

Tinggalkan komentar