TENTANG TABUNGAN DI ABANK

TENTANG TABUNGAN DI ABANK

Tabungan kita di abank adalah qardh atau pinjaman kita pada abank. Ingat hukum qardh bahwa setiap pinjaman yang mendatangkan/meminta manfaat adalah RIBA. Jadi tabungan, baik di abank konvensional maupun abank syariah, yang memberikan manfaat, baik namanya bunga atau bagi hasil adalah riba.

Di abank syariah ada produk tabungan yang namanya wadiah atau titipan. Walaupun sebetulnya dana kita tetap digunakan mereka untuk menjalankan operasional bank yang praktiknya banyak tidak sesuai syariah itu, misalnya untuk memberikan kredit, namun kita bisa memanfaatkan tabungan dengan akad wadiah ini agar terhindar dari riba.

Dalam tabungan wadiah ini abank syariah tidak memberikan bunga atau bagi hasil sama sekali. Namun harap kita cermati bersama, ada beberapa abank syariah yang masih mau memberikan bonus di tabungan wadiah, karena itu, sekali lagi agar tidak terkena riba, bukalah tabungan dengan akad wadiah non bonus di abank syariah mana saja. Dan jika ada abank syariah yang membebankan biaya administrasi tabungan maka itu boleh bukan riba.

Wallahu a’lam.

Catatan:
✅ Harta (uang) yang terbaik adalah harta yang diputarkan bukan disimpan sehingga memberi manfaat bagi sesama apakah dikeluarkan sebagai nafkah keluarga, memberikan ZISWAF (zakat infaq sedekah dan wakaf) maupun digunakan dalam bisnis investasi riil (jual beli).

✅ Jikapun harta ingin disimpan dalam jangka menengah dan panjang maka lebih baik simpan dalam bentuk logam mulia (emas) yang bebas inflasi.

✅ Harta yang disimpan adalah untuk operasional atau untuk tujuan mulia tertentu (misalnya naik haji) bukan untuk menumpuk-numpuk harta dan takut miskin.

Semoga ALLAH senantiasa memberikan kita kekuatan untuk terus berjalan di jalan-Nya yang lurus. Aamiin.

Medan, 19 Desember 2018

OK. Mirza Syah

Tinggalkan komentar