AN NUUR (CAHAYA): 58 – 59. Tiga Waktu Privasi Manusia.

AN NUUR (CAHAYA): 58 – 59
Surat ke-24. Jumlah ayatnya 64.

أَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ .٥٨

وَإِذَا بَلَغَ ٱلْأَطْفَٰلُ مِنكُمُ ٱلْحُلُمَ فَلْيَسْتَـْٔذِنُوا۟ كَمَا ٱسْتَـْٔذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ .٥٩

58. Hai orang-orang yang beriman, hendaklah meminta izin untuk masuk (ke kamarmu) hamba-hamba (pria dan wanita) yang kamu miliki dan anak-anak yang belum balig di saat-saat: 1. sebelum salat subuh; 2. waktu kamu membuka pakaianmu (untuk istirahat) tengah hari; 3. sesudah salat ‘Isya. Itulah tiga (waktu di mana) aurat-aurat kamu (sering terbuka). Kamu dan mereka tidak berdosa selain dari waktu-waktu itu. Mereka (boleh) melayani kamu dan bergaul sesama kamu. Demikianlah Allah menenangkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hakim.

59. Dan apabila anak-anakmu sudah balig, maka hendaklah mereka meminta izin (untuk masuk ke kamarmu) seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menenangkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ayat di atas menerangkan:

a. Ketertiban dan kesopanan di rumah tangga harus dijaga. Untuk mencapai rumah tangga bahagia, segala jalan yang menjurus kepada maksiat harus ditutup. Pembantu-pembantu rumah tangga dilarang masuk ke dalam kamar majikannya pada saat-saat yang besar kemungkinan aurat tidak tertutup rapi: 1. di waktu sebelum salat subuh (baru bangun tidur); 2. di waktu mau istirahat siang hari; 3. di waktu sesudah salat ‘Isya (waktu hendak tidur).

b. Waktu membaca ayat ini saya tertegun dan terpikir bagaimana lengkap dan murninya ajaran Islam dalam mengatur kehidupan umat manusia, sampai soal ketenteraman rumah tangga diatur begitu rapinya.

TAFSIR RAHMAT
H. Oemar Bakry

KOSAKATA PILIHAN

58. Junâhum ba’dahunn(a): (dosa selain dari itu), yakni sesudah aurat (waktu) yang tiga itu.

INTISARI TAFSIR IBNU KAŠIR

📖 Terdapat tiga waktu di mana seorang anak yang belum dewasa atau hamba sahaya harus meminta izin untuk masuk ke dalam kamar orang tua, yaitu sebelum salat Subuh, siang hari (pada waktu menanggalkan pakaian luar), dan setelah salat Isya.

📖 Anak yang sudah balig (dewasa) harus meminta izin terlebih dahulu kalau hendak memasuki kamar orang tuanya, kapan pun waktunya.

TAFSIR RINGKAS ASHABUL BAYÂN

58. Salâsa marrât(in): Yang dimaksud budak adalah budak laki-laki dan perempuan. Tiga kali, artinya tiga waktu yakni ketiga waktu yang biasanya manusia sedang bergaul dengan istrinya atau mengenakan pakaian yang tidak pantas dan tidak boleh terlihat oleh orang lain. Oleh sebab itu, seorang budak atau pembantu tidak boleh memasuki rumah sebelum meminta izin pada ketiga waktu tersebut.

‘Aurâtil lakum: Aurat secara bahasa artinya ruang atau kosong. Kemudian digunakan untuk sesuatu yang tidak baik diperlihatkan atau melihatnya. Perempuan disebut aurat, karena menurut syariat perempuan tidak boleh tampak dan melihat ke arahnya. Di sini ketiga waktu itu disebut dengan aurat, yakni waktu khusus yang biasanya keadaan dan pakaian yang kamu kenakan ketika itu kamu tidak suka bila terlihat oleh orang lain.

Ba’dahunn(a): Selain tiga waktu itu, budak atau pembantu dibolehkan memasuki rumah tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Tawwâfûna: Hal inilah yang menjadi hujah bahwa kucing binatang yang suci. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya kucing bukan binatang yang najis karena ia sering berlalu lalang di antara kalian.” (Sunan Abu Dawud). Tuan rumah selalu membutuhkan kehadiran pembantu di dekatnya, dan karena kebutuhan ini Allah swt. memberi izin untuk itu. Karena, Allah swt. Maha Mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dan hajat manusia, dan Mahabijaksana yang memberikan setiap perintah dengan penuh hikmah dan kebaikan bagi hamba-Nya.

59. Yang dimaksud dengan ‘anak-anak’ adalah anak-anak yang merdeka (bukan budak). Setelah mencapai balig, hukumnya seperti mukalaf yang lain. Oleh sebab itu, ia wajib meminta izin jika hendak masuk ke dalam rumah.

RENUNGAN AYAT

Terdapat tiga waktu di mana seorang anak yang belum dewasa atau hamba sahaya harus meminta izin untuk masuk ke dalam kamar orang tua, yaitu sebelum salat Subuh, siang hari (pada waktu menanggalkan pakaian luar), dan setelah salat Isya. Aturan ini merupakan karunia dari Allah untuk kedamaian dan ketenteraman manusia.

AL-QUR’ANKU MASTERPIECE 55 IN 1

Tinggalkan komentar