BUNGA BANK, RIBA?

IJTIHAD KOLEKTIF PARA ULAMA ISLAM SELURUH DUNIA TENTANG BUNGA (INTEREST / FA’IDAH)

Beberapa ulama kontemporer menyuarakan kembali budaya berijtihad dalam menggali hukum-hukum Islam, di mana mereka meyakini bahwa pintu ijtihad senantiasa terbuka seiring perkembangan zaman. Sebagian ulama mencoba memperkuat ijtihad ini dengan mengusulkan sebuah ide yang bernama ijtihad Jama’iy (kolektif), yakni ijtihad ini tidak dilakukan oleh orang per orang, tapi secara kolektif kemudian mereka berkumpul dan bermusyawarah untuk menghasilkan keputusan-keputusan hukum di dalam menghadapi tantang zaman terkait hukum-hukum fiqih masalah kekinian, sebagai pegangan kaum muslimin.

Salah seorang ulama kontemporer yang bernama Abdul Majid menulis sebuah buku yang berisi pembahasan secara komperehensif terkait tema ijtihad Jama’iy, yang berjudul “Al-Ijtihaad al-Jamaa’iy fii at-Tasyrii’ al-Islaamiy”. Kitabnya dapat didownload disini : http://waqfeya.com/book.php?bid=11566.

Salah satu praktek dari penerapan Ijtihad jamaa’iy tersebut adalah seperti apa yang diprakarsai oleh lembaga Majma’ al-Buhuuts al-Islamiyyah, Raabithah al-‘Aalam al-Islamiy dan sejenisnya.

Majma’ al-Buhuuts al-Islamiyyah telah mengadakan musyawarah di Kairo, Mesir dengan dihadiri oleh para ulama fiqih dari 35 negara Islam pada bulan Muharam tahun 1385 H, dengan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya :

√ ﺍﻟﻔﺎﺋﺪﺓ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻮﺍﻉ ﺍﻟﻘﺮﻭﺽ ﻛﻠﻬﺎ ﺭﺑﺎ ﻣﺤﺮﻡ…

“Manfaat atas berbagai jenis pinjaman seluruhnya adalah riba yang diharamkan…”;

√ ﻛﺜﻴﺮ ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﻗﻠﻴﻠﻪ ﺣﺮﺍﻡ…

“Banyak atau sedikitnya riba, tetap haram… “;

√… ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺃﻧﻮﺍﻉ ﺍﻹﻗﺮﺍﺽ ﻧﻈﻴﺮ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻛﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻼﺕ ﺍﻟﺮﺑﻮﻳﺔ ﻭﻫﻲ ﻣﺤﺮﻣﺔ

“…Seluruh jenis pinjaman yang mengambil manfaat, semuanya termasuk transaksi ribawiyyah dan itu diharamkan.”

Kemudian Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di bawah naungan Raabithah Al-‘Aalam Al-Islamiy, mengadakan musyawarah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awwal 1406 H, lalu menghasilkan beberapa keputusan antara lain sebagai berikut :

√ ﺇﻥ ﻛﻞ ﺯﻳﺎﺩﺓ ‏( ﺃﻭ ﻓﺎﺋﺪﺓ ‏) ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪَّﻳﻦ ﺍﻟﺬﻱ ﺣﻞ ﺃﺟﻠﻪ، ﻭﻋﺠﺰ ﺍﻟﻤﺪﻳﻦ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﻪ ﻣﻘﺎﺑﻞ ﺗﺄﺟﻴﻠﻪ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ‏( ﺃﻭ ﺍﻟﻔﺎﺋﺪﺓ ‏) ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺽ ﻣﻨﺬ ﺑﺪﺍﻳﺔ ﺍﻟﻌﻘﺪ : ﻫﺎﺗﺎﻥ ﺍﻟﺼﻮﺭﺗﺎﻥ ﺭﺑﺎً ﻣﺤﺮﻡ ﺷﺮﻋﺎً.

“Sesungguhnya setiap tambahan (manfaat) atas (penangguhan) utang yang jatuh tempo, pada saat si kreditur tidak mampu membayarnya tepat pada waktunya, demikian juga tambahan (atau manfaat) atas utang sejak awal akadnya (dijanjikan), maka keduanya adalah bentuk riba (yang pertama riba nasi`ah dan yang kedua riba fadhl, -pent.) yang diharamkan secara syariat” -selesai-.

Sumber ijtihad jama’i di atas dari : https://ar.islamway.net/fatwa/18506/هل-فوائد-البنوك-تعتبر-من-نوعا-من-أنواع-الربا

Asy-Syaikh Abdul Majid dalam bukunya di atas membahas tentang kehujjahan ijtihad jama’iy ini dengan berbagai pandangan, dan pointnya ijtihad ini tentunya adalah lebih kuat dari ijtihad pribadi atau fatwa perorangan. Bahkan seandainya ijtihad jama’iy didukung oleh keputusan ulil amri, maka tingkat kehujjahannya menyeluruh kepada kaum muslimin dibawah pemerintahannya.

Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004

Momen bersejarah bagi umat Islam di Indonesia, pada hari Selasa 16 Desember 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, telah mengeluarkan fatwa tentang bunga.

Berikut ini kutipan Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Interest/Fa’idah).

“Praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.”

Sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al-Baqarah [2]: 275).

Dhoifkah Hadits Tentang Dosa Riba Lebih Berat dari Berzina?

Begitu besar dan mudaratnya dosa riba ditegaskan dalam hadis berikut ini:

Sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,

درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang sedang dia tahu, lebih berat dosanya daripada 36 kali berzina.” (HR Ahmad, dishahihkan Al-Albani, lihat Ash-Shahihah (no. 1033)

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه

“Riba mempunyai 73 macam dosa, yang paling ringan seperti laki-laki yang menikahi (berzina) dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR Hakim).
Imam al-hakim mengatakan : Shahih atas persyaratan Bukhori dan Muslim. Penshahihan beliau disetujui Juga oleh Imam Adz-Dzahabi, begitu juga dishahihkan oleh Al-‘Alamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Oleh sebab itu, di samping dalil-dalil dari Al Qur’an dan Hadits tentang keharaman riba, maka pengharaman bunga bank dan yang semisalnya juga telah disampaikan oleh para ulama Islam dari berbagai penjuru negeri yang telah mencurahkan waktu dan tenaganya untuk mengeluarkan fatwa bersama yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap Muslim yang mengharapkan perjumpaan yang baik dengan Rabb-Nya yang amat keras Siksa-Nya, namun Maha Penyayang dan Pemaaf bagi hamba-hamba-nya yang mau bertaubat.

Wallahu a’lam.

Abu Sa’id Neno Triyono
OK. Mirza Syah

 

Tinggalkan komentar